Filsafat Pendidikan: Mendidik Merupakan Pengetahuan
Mengkaji sebuah pemahaman
akan pendidikan. Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa
pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas
pendidikan. Meskipun pendidikan adalah wajib pada sebagian besar tempat
sampai usia tertentu yang telah ditentukan, bentuk pendidikan dengan kehadiran
di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk
pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.
Pendidikan sering terjadi di
bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Perilaku otodidak ini dikarenakan aktivitas atau
kegiatan yang mempengaruhi akal dan pikiran, merangsang otak untuk berpikir. Setiap
pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau
tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap
seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan
tinggi, universitas atau magang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar